KOMSOSSANJOSBAJAWA_NEWS,
Sabtu,
15 Juni 2019 bertempat di aula Paroki St. Yosef Bajawa, diadakan sosialisasi
Anulasi Perkawinan Katolik, yang merupakan kerjasama Komisi Pastoral Keluarga
(Paskel) Paroki St. Yosef Bajawa dengan Tribunal Keuskupan Agung Ende (KAE)
yang diwakili oleh Romo Frans Djata, Pr dan Pater Alfons Mana, SVD.
suasana saat rapat sosialisasi anulasi perkawinan katolik di aula belakang pastoran paroki Sanjos bajawa. |
Kegiatan
ini dihadiri kurang lebih 85
peserta yang terdiri dari para anggota DPP, utusan stasi dan lingkungan, serta
perwakilan dari Orang Muda Katolik (OMK) dan Komunitas Umat Basis. Kegiatan
dibuka dengan sambutan dari pastor paroki St. Yosef Bajawa RP. Remigius Todang,
OCD. Dalam sambutannya, Pater Remigius mengharapkan kegitan ini tidak hanya
menjadi bekal untuk diri sendiri namun juga menjadi bekal untuk pelayanan
pastoral, agar dapat menjembatani dan disosialisasikan oleh para peserta ke
umat gereja khususnya umat paroki St. Yosef Bajawa dalam membantu keluarga -
keluarga yang mengalami kesulitan dalam hidup perkawinan.
Dalam
sesi pertama pemaparan anulasi oleh Pater Alfons Mana, SVD, dikatakan bahwa
anulasi merupakan sebuah pernyataan/penggumuman bahwa suatu perkawinan yg telah
dirayakan adalah perkawinan tidak sah.
Anulasi
bukanlah perceraian melainkan proses penyelidikan. Tujuan proses anulasi
adalah untuk melindungi dan menegakan keluhuran sakramen perkawinan. Dasarnya
gereja katolik yakin bahwa semua perkawinan yang telah dirayakan adalah sah. Maka
untuk menyatakan tidak sah, harus ada proses penyelidikan dan pengadilan yang
sungguh - sungguh.
Perkawinan
adalah persekutuan yang disatukan oleh Tuhan (matius 19:6) , yang disatukan
Allah, jangan diceraikan manusia.
beberapa peserta sedang menyampaikan usul dan saran dalam rapat sosialisasi anulasi perkawinan katolik. |
Menurut canon 1057; agar perkawinan sah harus memenuhi tiga (3)
unsur/syarat : bebas dari halangan, adanya konsensus/kesepakatan, dan tata
perayaan peneguhan perkawinan.
Apakah
setiap perkawinan katolik yg tidak sah harus otomatis dibubarkan, tidak
otomatis.
Sesi
selanjutnya adalah sesi tanya jawab yang dipandu oleh langsung oleh ketua
paskel, Bpk. Aloysius Goma.Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama.
(***red/
komsossanjosbajawa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar