PENANDATANGANAN DAN
PENYERAHAN AKTA ANGGARAN DASAR PENGURUS GEREJA DAN DANA PAPA MISKIN (PGDPM)
PAROKI ST. YOSEF
BAJAWA
Paroki St. Yosef Bajawa _ Pada hari Jumat, 26 Januari 2021 bertempat di Pastoran St. Yosef Bajawa, pukul 09.30 witeng, berlangsung penandatanganan dan penyerahan Akta Anggaran Dasar Pengurus Gereja dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Paroki St. Yosef Bajawa dari Notaris San Lucia Yosepha
Foto by Komsossanjosbajawa :
suasana saat foto bersama di ruang
kantor paroki seusai penandatanganan dan penyerahan berkas PGDPM
Boku, SH,Mkn.
kepada paroki St. Yosef Bajawa yang langsung diterima oleh pastor paroki RP.
Remigius Todang, OCD, didampingi Pastor Rekan RP. Barnabas Kara, OCD, Frater
TOP, Fr. Fian Noy, OCD dan juga disaksikan pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP)
diantaranya, Bpk. Lory
Godja, Bpk. Frans Wogha, Bpk. Anis Sue dan dari kelompok OMK (orang muda
katolik) yakni sdra. Rico Gelu dan sdra. Istin watu. Akta PGDPM ini sebagai
dasar hukum untuk paroki di dalamnya selanjutnya disebut badan gereja.
Akta notaris ini
merupakan akta pertama di wilayah Kevikepan Bajawa.
Hadir pada
saat itu, Romo Evan Lando, sebaga delegasi / legal standing dari keuskupan.
SATU DUA PEMIKIRAN UNTUK LATAR BELAKANG
KRONIK
1. Pengurus Gereja Dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Paroki SantuYosef
Bajawa adalah komunitas umat beriman Kristiani tertentu, yang dibentuk secara
tetap dalam Gereja Partikular; yang reksa pastoralnya dibawah otoritas Uskup
Diosesan, yang dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri
(Kanon 515 paragraf 1). Terkait hal ini, hanya Uskup Diosesan yang berhak
mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki, setelah mendengarkan dewan
presbiteral (Kanon 515 paragraf 2) dan Paroki yang didirikan secara legitim
menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum (Kanon 515 paragraf 3).
Foto by Komsossanjosbajawa :
suasana saat penyerahan berkas dari
pihat Notaris kepada oleh pastor paroki
st. Yosef Bajawa
a.
Peraturan-peraturan umum Gereja Roma Katolik dan Gereja
Indonesia yang bersifat mengikat yakni :
·
Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983,
·
Acta Apostolicae Sedis, LIII Tahun 1961, Pagina 244 Tanggal 3
Januari 1961 oleh Bapa Suci Paus Yohanes XXIII
·
Statuta Keuskupan Regio Jawa tahun 1995,
·
Tata Laksana Karya Pastoral Regio Gerejani Nusa Tenggara
Bagian Pertama Bagi Pastor Paroki Tanggal 21 September 1990.
b.
Peraturan-peraturan khusus Gereja Partikular Keuskupan Agung
Ende yakni
·
Statuta Keuskupan Agung Ende tentang perangkat-perangkat
Pastoral Keuskupan tanggal 31 Mei 1988.
·
Akta Anggaran Dasar Keuskupan Agung Ende, nomor 57,
tanggal 24 Juni 2010.
·
Akta Perubahan Anggaran Dasar Pengurus Gereja Dan Dana Papa
Miskin (PGDPM) Keuskupan Agung Ende, nomor 05 tanggal 08 Desember 2020.
·
Akta Pernyataan Pendirian Pengurus Gereja Dan Dana Papa
Miskin (PGDPM) Keuskupan Agung Ende, nomor 06 tanggal 08 Desember 2020.
c.
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Negara Republik
Indonesia baik sebelum Indonesia merdeka maupun sesudah Indonesia merdeka:
·
Staatsblad 1927 nomor 155, 156 dan 532
·
Surat Kementrian Agama kepada Kementerian KehakimanRepublik
Indonesia Nomor D/I/1 122 Tanggal 23 Januari 1952 dan SuratKementerian
Kehakiman Kepada Menteri Agama tanggal 08 Februari 1952 Nomor :JS/5/522 perihal
peraturan Staatsblad 1927 Nomor 156, 532.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentangPenunjukan
Badan-Badan Hukum yang dapatmempunyaiHak Milik Atas Tanah.
·
Keputusan Menteri Agama: Nomor 89 Tahun 1965 tentangPerubahan
Nama Vikariat dan Prefektur ApostolikmenjadiKeuskupan Agung dan Keuskupan
sertapembentukanHirarkiGerejaKatolik di Indonesia,
·
Keputusan bersamaDirjen Agraria dan Transmigrasi
No.1/Dd.At/Agr/1967 TentangPenunjukan Badan-Badan Gereja Roma KatolikSebagai
Badan Hukum Yang DapatMempunyai Tanah DenganHak Milik
·
Keputusan Menteri Agama: Nomor 66 Tahun 2006
tentangSusunanHirarkiGerejaKatolik Indonesia;
3. Berdasarkan sejumlah peraturan di atas, maka pada Tanggal 26 Februari 2021, pukul 09.00 wita, bertempat di Pendopo Pastoran Paroki, Pengurus Gereja Dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Paroki Santo Yosef Bajawa dan bagian-bagiannya seperti Stasi, Lingkungan, KUB dan Badan Hukum Gereja lainnya, yang diwakili oleh RP. Remigius Todang, OCD. yang bertindak untuk dan atas nama Uskup Agung Ende,telah menandatangani Akta Anggaran Dasar Pengurus Gereja Dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Paroki Santu Yosef Bajawa, Nomor 29,yang menegaskan bahwa badan hukum gereja ini adalah Badan Hukum yang diakui oleh Kekuasaan atau Pemerintah atau Negara Indonesia. dalam proses penadantangan Akta Nomor 29 ini, dihadiri juga oleh Pastor Rekan RP. Barnabas Kara, OCD, Frater TOP, Fr. Fian Noy, OCD dan juga disaksikan pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) antara lain Bpk. Lory Godja, Bpk. Frans Wogha, Bpk. Anis Sue dan dari kelompok OMK (orang muda katolik) yakni sdra. Rico Gelu serta sdra. Istin watu. Selain itu, hadir juga sebagai Magister Kenotariatan di Kabupaten Ngada, Ibu San Lucia Yosepha Boku, Sarjana Hukum, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Ngada, Bapak Hilarius Bramantyo, Sarjana Hukum. Tentunya hal ini menjadi sukacita bagi seluruh umat Paroki ditengah masa yang sulit pandemicovid 19 yang melanda dunia termasuk di wilayah gerejani Keuskupan Agung Ende ini.
suasana saat penandatanganan berkas
oleh pastor paroki st. Yosef Bajawa
Demikian uraian singkat terkait kegiatan
tersebut di atas beserta isinya. Dan sekiranya dapat di pahami bersama oleh
umat Paroki Santo Yosef Bajawa untuk urusan selanjutnya.
Pastor Paroki Santo Yosef Bajawa :
ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar