Minggu, 02 Mei 2021

PENANDATANGANAN DAN PENYERAHAN AKTA ANGGARAN DASAR PENGURUS GEREJA DAN DANA PAPA MISKIN (PGDPM) PAROKI ST. YOSEF BAJAWA

 

PENANDATANGANAN DAN PENYERAHAN AKTA ANGGARAN DASAR PENGURUS GEREJA DAN DANA PAPA MISKIN (PGDPM) PAROKI ST. YOSEF BAJAWA

 


Paroki St. Yosef Bajawa _ Pada hari Jumat, 26 Januari 2021 bertempat di Pastoran St. Yosef Bajawa, pukul 09.30 witeng, berlangsung penandatanganan dan penyerahan Akta Anggaran Dasar Pengurus Gereja dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Paroki St. Yosef Bajawa dari Notaris San Lucia Yosepha


 

                                                                                      Foto by Komsossanjosbajawa :

suasana saat foto bersama di ruang kantor paroki seusai penandatanganan dan penyerahan berkas PGDPM

  

Boku, SH,Mkn. kepada paroki St. Yosef Bajawa yang langsung diterima oleh pastor paroki RP. Remigius Todang, OCD, didampingi Pastor Rekan RP. Barnabas Kara, OCD, Frater TOP, Fr. Fian Noy, OCD dan juga disaksikan pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) diantaranya, Bpk. Lory Godja, Bpk. Frans Wogha, Bpk. Anis Sue dan dari kelompok OMK (orang muda katolik) yakni sdra. Rico Gelu dan sdra. Istin watu. Akta PGDPM ini sebagai dasar hukum untuk paroki di dalamnya selanjutnya disebut badan gereja.

Akta notaris ini merupakan akta pertama di wilayah Kevikepan Bajawa.

Hadir pada saat itu, Romo Evan Lando, sebaga delegasi / legal standing dari keuskupan.

 

SATU DUA PEMIKIRAN UNTUK LATAR BELAKANG KRONIK

  1. Pengurus Gereja Dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Paroki SantuYosef Bajawa adalah komunitas umat beriman Kristiani tertentu, yang dibentuk secara tetap dalam Gereja Partikular; yang reksa pastoralnya dibawah otoritas Uskup Diosesan, yang dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri (Kanon 515 paragraf 1). Terkait hal ini, hanya Uskup Diosesan yang berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki, setelah mendengarkan dewan presbiteral (Kanon 515 paragraf 2) dan Paroki yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum (Kanon 515 paragraf 3).

Foto by Komsossanjosbajawa :

suasana saat penyerahan berkas dari pihat Notaris kepada  oleh pastor paroki st. Yosef Bajawa



2. Sebagai suatu badan hukum Pengurus Gereja  Dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Paroki Santu Yosef Bajawa diatur oleh
 petunjuk-petunjuk dari Uskup Agung Ende antara lain :

a.    Peraturan-peraturan umum Gereja Roma Katolik dan Gereja Indonesia yang bersifat mengikat yakni :

·         Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983,

·         Acta Apostolicae Sedis, LIII Tahun 1961, Pagina 244 Tanggal 3 Januari 1961 oleh Bapa Suci Paus Yohanes XXIII

·         Statuta Keuskupan Regio Jawa tahun 1995,

·         Tata Laksana Karya Pastoral Regio Gerejani Nusa Tenggara Bagian Pertama Bagi Pastor Paroki Tanggal 21 September 1990.

b.    Peraturan-peraturan khusus Gereja Partikular Keuskupan Agung Ende yakni

·         Statuta Keuskupan Agung Ende tentang perangkat-perangkat Pastoral Keuskupan tanggal 31 Mei 1988.

·         Akta Anggaran Dasar Keuskupan Agung Ende, nomor 57, tanggal  24 Juni 2010.

·         Akta Perubahan Anggaran Dasar Pengurus Gereja Dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Keuskupan Agung Ende, nomor 05 tanggal 08 Desember 2020.

·         Akta Pernyataan Pendirian Pengurus Gereja Dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Keuskupan Agung Ende, nomor 06 tanggal 08 Desember 2020.

c.    Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia baik sebelum Indonesia merdeka maupun sesudah Indonesia merdeka:

·         Staatsblad 1927 nomor 155, 156 dan 532

·         Surat Kementrian Agama kepada Kementerian KehakimanRepublik Indonesia Nomor D/I/1 122 Tanggal 23 Januari 1952 dan SuratKementerian Kehakiman Kepada Menteri Agama tanggal 08 Februari 1952 Nomor :JS/5/522 perihal peraturan Staatsblad 1927 Nomor 156, 532.

·         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentangPenunjukan Badan-Badan Hukum yang dapatmempunyaiHak Milik Atas Tanah.

·         Keputusan Menteri Agama: Nomor 89 Tahun 1965 tentangPerubahan Nama Vikariat dan Prefektur ApostolikmenjadiKeuskupan Agung dan Keuskupan sertapembentukanHirarkiGerejaKatolik di Indonesia,

·         Keputusan bersamaDirjen Agraria dan Transmigrasi No.1/Dd.At/Agr/1967 TentangPenunjukan Badan-Badan Gereja Roma KatolikSebagai Badan Hukum Yang DapatMempunyai Tanah DenganHak Milik

·         Keputusan Menteri Agama: Nomor 66 Tahun 2006 tentangSusunanHirarkiGerejaKatolik Indonesia;

    3. Berdasarkan sejumlah peraturan di atas, maka pada Tanggal 26 Februari 2021, pukul 09.00 wita, bertempat di Pendopo Pastoran Paroki, Pengurus Gereja Dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Paroki Santo Yosef Bajawa dan bagian-bagiannya seperti Stasi, Lingkungan, KUB dan Badan Hukum Gereja lainnya, yang diwakili oleh RP. Remigius Todang, OCD. yang bertindak untuk dan atas nama Uskup Agung Ende,telah menandatangani Akta Anggaran Dasar Pengurus Gereja Dan Dana Papa Miskin (PGDPM) Paroki Santu Yosef Bajawa, Nomor 29,yang menegaskan bahwa badan hukum gereja ini adalah Badan Hukum yang diakui oleh Kekuasaan atau Pemerintah atau Negara Indonesia. dalam proses penadantangan Akta Nomor 29 ini, dihadiri juga oleh Pastor Rekan RP. Barnabas Kara, OCD, Frater TOP, Fr. Fian Noy, OCD dan juga disaksikan pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) antara lain Bpk. Lory Godja, Bpk. Frans Wogha, Bpk. Anis Sue dan dari kelompok OMK (orang muda katolik) yakni sdra. Rico Gelu serta sdra. Istin watu. Selain itu, hadir juga sebagai Magister Kenotariatan di Kabupaten Ngada, Ibu San Lucia Yosepha Boku, Sarjana Hukum, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Ngada, Bapak Hilarius Bramantyo, Sarjana Hukum. Tentunya hal ini menjadi sukacita bagi seluruh umat Paroki ditengah masa yang sulit pandemicovid 19 yang melanda dunia termasuk di wilayah gerejani Keuskupan Agung Ende ini.



             Foto by Komsossanjosbajawa :

suasana saat penandatanganan berkas oleh pastor paroki st. Yosef Bajawa

 

Demikian uraian singkat terkait kegiatan tersebut di atas beserta isinya. Dan sekiranya dapat di pahami bersama oleh umat Paroki Santo Yosef Bajawa untuk urusan selanjutnya.

 

Pastor Paroki Santo Yosef Bajawa :

ttd

 RP. Remigius Todang, OCD.

 

Rayakan Paskah, Gereja Santo Yosef Bajawa Usung Tema Umum "Paskah Jaminan Keselamatan"

 Rayakan Paskah, Gereja Santo Yosef Bajawa Usung Tema Umum "Paskah Jaminan Keselamatan"

Pastor Paroki St. Yosef Bajawa, Pater Remigius Todang, OCD, saat bersama para petugas di Gereja St. Yosef Bajawa, Kamis (1/4/2021).  (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/)


Gereja Paroki St. Yosef Bajawa siap melaksanakan ibadah pekan suci. Dalam perayaan ibadah paskah, Gereja yang terletak di Kota Bajawa tersebut mengusung tema umum "Paskah Jaminan Keselamatan".

Pastor Paroki St. Yosef Bajawa, Pater Remigius Todang, OCD mengatakan, pihaknya memilih tema tersebut karena selain karya Allah untuk menyelamatkan juga bahwa umat butuh penyelamatan ditengah pandemi covid-19.

"Makanya tema itu membantu kita untuk refleksi. Tuhan membutuhkan manusia untuk menyelamatkan sesama termasuk kerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Pater Remigius kepada Pos Kupang saat ditemui di Pastoran, Kamis (1/4/2021).

Sebelumnya, pada perayaan Minggu Palma, Gereja St. Yosef Bajawa menyelenggarakan empat kali misa dengan mengusung tema "Tuhan Membutuhkan".

Sementara untuk perayaan Kamis putih dilakukan sebanyak tiga kali dengan mengangkat tema "Melayani Menyelamatkan". Artinya dengan saling melayani maka saling menyelamatkan.

Untuk perayaan hari Jumat Agung akan dilaksanakan jalan salib pukul 07:00 Wita dan sore ibadah Jumat Agung pukul 15:00 Wita dan 16:00 Wita dengan tema "Salib Menyelamatkan".

Sementara malam paskah dilaksanakan misa senanyak dua kali pada pukul 17:00 Wita dengan pukul 20:00 Wita. Sedangkan hari paskah, misa dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada pukul 06:00, 08:00, dan 10:00 Wita dengan Tema "Paskah Jaminan Keselamatan".

Pada hari Senin, paskah kedua, dilakukan misa hanya sekali saja pada pukul 07:00 Wita dengan tema masih yang sama. (mm)




Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Rayakan Paskah, Gereja Santo Yosef Bajawa Usung Tema Umum "Paskah Jaminan Keselamatan", https://kupang.tribunnews.com/2021/04/01/rayakan-paskah-gereja-santo-yosef-bajawa-usung-tema-umum-paskah-jaminan-keselamatan.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Ferry Ndoen

https://kupang.tribunnews.com/2021/04/01/rayakan-paskah-gereja-santo-yosef-bajawa-usung-tema-umum-paskah-jaminan-keselamatan

Selasa, 24 November 2020

ZURA LANGE TANAH KAPELA

ZURA LANGE TANAH KAPELA




Hari ini, Selasa 24 Nopember 2020, sekitar pukul 09.00 (witeng), berlangsung acara Serah Terima Tanah (hibah) melalui proses adat (zura lange) berlokasi di Ledhi.

Acara tersebut merupakan bukti kesepakatan bersama kedua pihak (Pihak pemilik / yang menyerahkan dan Pihak penerima / pihak paroki St. Yosef Bajawa) yang selanjutnya dipergunakan untuk pembangunan Kapela.
Hadir bersama dari unsur Paroki (pihak penerima) diantaranya, pastor paroki St. Yosef Bajawa / RP. Remigius Todang, OCD,  wakil DPP, bapak Lourensius Godja Ngiso, bapak Frans Wogha, bapak Anus Fua Radja, bapak Romanus Watu, bapak Tion Toda,  Bapa Niko Serang, bapak Anis Sue bersama staf sekretariat paroki, frater Hilarius Piru, OCD dan Alvianus Noy, OCD, bapak Rudi Wogo, bapak Astin Watu, bapak Adi, dkk.






Sedangkan dari pihak Keluarga (pihak yang memberi / menyerahkan tanah) diantaranya,  Mama Burga dan Bapa Agapitus, Mama Mia dan Bapa Niko. Hadir juga Ketua Stasi Pape dan pengurus KUB Kota David Ledhi. Yang pandu semua acara: Bapa Niko Serang (mantan Ketua KUB Ledhi).




**
(red. komsossanjosbajawa)

Minggu, 30 Agustus 2020

PERAYAAN EKARISTI PERUTUSAN

PERAYAAN EKARISTI PERUTUSAN

Hari ini, minggu 30 Agustus 2020 perayaan ekaristi hari minggu ini juga merupakan perayaan ekaristi perutusan bagi dua imam OCD yang berkarya di 







 

Kamis, 09 April 2020

Lamentasi

Mengisi Tri Hari Suci dengan Lamentasi.


Dalam tradisi gereja katolik Lamentasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perayaan pekan suci dan masa puasa. Lamentasi dari segi usia hampir setua usai gereja dan menjadi sebuah tradisi iman yang tidak dapat dihilangkan. Lamentasi merupakan tradisi tentang sejarah kejatuhan manusia dalam dosa, penyesalan dan tobat sekaligus tradisi keselamatan.

Lamentasi adalah sebuah tradisi tua yang tumbuh dan berkembang dalam tradisi Yahudi dan Perjanjian Lama. Lamentasi dalam tradisi Yahudi mempunyai makna sangat mendalam: “satu ungkapan penyesalan atas keruntuhan tembok Yerusalem oleh musuh-musuh Israel yang merupakan simbol pelindung yang kokoh dalam kehidupan mereka. (Bdk Luk. 21:20-24). Peristiwa ini melambangkan runtuhnya kekuasaan Yahwe pada Israel. Yahwe kecewa dengan sikap bangsa Israel yang tidak setia kepada-Nya. Lebih dari itu Israel meratapi kenyataan hidup mereka sekaligs penyesalan atas peristiwa runtuhnya Bait Allah yang menjadi pusat seluruh kehidupan doa dan iman mereka. Mereka kehilangan arah dan fokus kehidupan doa dan iman. Mereka harus menjadi orang-orang buangan dan menjadi anak-anak yatim piatu di daerah pengasingan. Mereka merasa bahwa Allah telah meninggalkan mereka dan tidak peduli dengan penderitaan mereka di tanah pembuangan.

Keagungan dan kebesaran Israel sebagai bangsa pilihan Allah hanya kenangan yang tersisa yang membawa mereka kepada suatu harapan baru bahwa Yahwe membebaskan mereka dan menjadi orang-orang merdeka dan kembali ke tanah kelahiran mereka. Sesungguhnya bangsa Israel sendiri pergi meninggalkan Allah dan menyembah dewa-dewa buatan mereka. Kedua sebagai ungkapan tobat sekaligus momen reflektif Israel sebagai suatu bangsa pilihan telah menjadi tidak setia, hidup tidak sesuai dengan kehendak Yahwe dan pergi meninggalkan Yahwe pemimpin utama mereka. Karena ketidaksetiaan ini menyebabkan putusnya hubungan mereka dengan Yahwe. Hidup mereka penuh dengan penderitaan. Hal ini menjadi suatu titik awal mereka untuk sadar dan bertobat serta menyesal terhadap segala ketidak setiaan dan dosa-dosa mereka.



Dalam perjanjian baru, lamentasi mempunyai hubungan sangat mendalam dengan kisah sengsara Tuhan Yesus Kristus yang dimulai dari Taman Geztmani hingga Golgata. Dalam kisah ini Yesus mengajak Kita untuk setia bersama-Nya dalam doa dan berjaga bersama-Nya dalam pergulatan maut yang dihadapi-Nya saat-saat terakhir hidup-Nya sebelum ditangkap para musuh-Nya dan disalibkan. Dalam situasi ini Yesus sebagai manusia merasa tidak mampu menghadapi kenyataan sangat tragis dalam hidup-Nya dan meminta para murid-Nya untuk setia berjaga bersama-Nya. Tidak sanggupkah kamu jaga bersama aku satu jam saja ? Namun para murid yang adalah wakil dari kita semua adalah orang-orang yang tidak setia dan pergi meninggalkan Yesus seorang diri satu persatu dan bahkan menyangkal Yesus sebagaimana yan dilakukan Petrus di hadapan seorang wanita di istana Pilatus. (Bdk Luk. 22:54-62).

Marilah kita menjadi manusia yang setia dalam merenungkan dan mengambil bagian dalam kisah sengsara dan penderitaan Yesus dan Penderitaan kita masing-masing dalam kekuatan doa dan mati raga

Sumber : http://panpas09.blogspot.com/2009/03/lamentasi.html

Selasa, 07 April 2020

Bentuk Kepedulian di Tengah Masa Pandemi


Solidaritas Orang Muda Katolik (OMK) St.Yosef Bajawa Sebagai Bentuk Kepedulian di Tengah Wabah Virus Korona.

Peristiwa Covid 19 telah menjadi pandemik global tanpa batas ruang dan waktu. Hal demikian telah menyebabkan berbagai krisis di segala sektor kehidupan manusia. Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak luput dari virus berbahaya ini. Masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah, menjaga jarak fisik (phisycal distancing), dan salah satunya adalah  memakai masker.



Namun keterbatasan produksi masker menyebabkan masyarakat banyak tidak memiliki masker. Orang Muda Katolik (OMK) St. Yosef Bajawa tergerak untuk membantu kelangkaan kebutuhan masker dengan menjahit ratusan masker dan dibagi gratis ke masyarakat yang sangat membutuhkan seperti mama lele (pedagang kaki lima) dan tukang ojek yang sangat membutuhkan yang juga merupakan bagian dari umat Paroki St. Yosef Bajawa.
Tujuan aksi ini adalah untuk menjawabi kebutuhan makser yang menjadi salah satu alat untuk mencegah rantai penularan virus covid 19. Aksi jahit masker gratis dilakukan OMK Sanjose dengan tetap memperhatikan phisychal distancing. Kegiatan ini sudah dijalankan selama 5 hari sejak  tanggal 3 - 7 April 2020 dan masih berlanjut jika masih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Menjaga jarak fisik namun tetap dekat secara sosial menjadi harapan OMK Sanjose sebagai bentuk kepedulian. Harapan semoga orang muda katolik sebagai tulang punggung gereja dan bangsa tetap mengikuti himbauan pemerintah dan peka terhadap sesama. Salam Orang Muda Katolik.

KOMPOSISI DPP PERIODE 2021 - 2026

 DAFTAR KEPENGURUSAN DPP ST. YOSEP BAJAWA PERIODE 2021 - 2026 Hari, Minggu 19 Desember 2021, pukul 10.00 (witeng) bertempat di Gereja Paroki...